
PARLEMENTARIA, Samarinda (DPR.go.id)- Panja Penyusunan RUU tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI menyelenggarakan Jaring Pendapat, untuk mendapatkan masukan dan berdiskusi dengan para Akademisi/Pakar dari Universitas Mulawarman, mengenai Konsep Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebelumnya, Panja Komisi IV mengenai Penyusunan RUU Kehutanan telah melaksanakan RDP dengan Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan serta Jaring Pendapat dengan Akademisi Universitas Gadjah Mada. Sementara itu, pada saat yang sama, hari ini Komisi IV DPR RI juga melaksanakan Jaring Pendapat dengan Akademisi Universitas Brawijaya, Malang, untuk mendapatkan masukan dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis mengatakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah menjadi dasar hukum dalam tata kelola hutan Indonesia selama lebih dari dua dekade. Hutan sebagai salah satu penyangga kehidupan manusia di bumi memerlukan pengurusan dan pengelolaan yang dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Diperlukan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menjaga kelestariannya untuk generasi mendatang, yang mencakup aspek ekologi, ekonomi, serta sosial budaya”, tuturnya di Universitas Mulawarman di Kota Samarinda, Kamis (15/5/2025).
Demikian pula halnya dengan Hutan Tropis Indonesia yang merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia, diperlukan pengaturan yang baik dalam pengelolaannya, mengingat fungsinya sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata udara, penggerak aktivitas ekonomi, dan aktivitas sosial budaya masyarakat.
“Fakta yang menyebutkan bahwa selama 50 tahun terakhir Indonesia telah kehilangan 33,9 juta hektar hutan serta angka deforestasi dalam 20 tahun mencapai 28,04 juta hektar merupakan kerugian yang sangat besar”, katanya.
Oleh karena itu, untuk menghadapi tekanan dan kerusakan sumber daya hutan dan mengikuti perkembangan zaman dan tantangan di masa depan, maka Komisi IV DPR RI memandang perlu dilakukannya revisi dan penyempurnaan terhadap pengaturan materi dalam UU Nomor 41 Tahun 1999.
